Belawan | Titahnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F (32) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (22/04/2026) di Jalan AMD, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet, satu pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp21.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah kami lakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya. Barang bukti narkotika tersebut diketahui disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di atas lemari. Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya demi menciptakan situasi yang aman dan bersih dari narkotika,” tutup AKP A.R. Riza.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.