TANJUNG UBAN – Desakan agar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Pertamina Tanjung Uban segera dipindahkan kian menguat. Masyarakat menilai keberadaan limbah yang telah lama tersimpan berpotensi menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan warga di Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Ahmad Tauhid, mempertanyakan lambannya realisasi pengangkutan limbah B3 yang hingga kini masih berada di dalam kawasan industri tersebut.

“Ini bisa jadi bom waktu bagi masyarakat Tanjung Uban,” tegas Ahmad Tauhid saat ditemui, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, limbah B3 tersebut merupakan sisa aktivitas sejak era STANVAC pada 1930-an dan diperkirakan mencapai ribuan ton. Meski proses tender pengangkutan dan pengelolaan telah dibuka sejak Oktober 2024, hingga April 2026 belum ada kejelasan terkait pemenang maupun realisasi di lapangan.

Ahmad menyoroti potensi pencemaran lingkungan sebagai dampak paling dekat, khususnya terhadap air tanah yang digunakan masyarakat sehari-hari. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan segera melakukan uji sampel air di sumur warga sekitar lokasi.

“Air di sekitar kawasan bisa saja sudah terkontaminasi. Harus segera dicek dengan pengambilan sampel di setiap sumur warga,” ujarnya.

Keberadaan limbah B3 dalam radius permukiman dinilai berisiko menimbulkan dampak jangka panjang. Penyebaran zat berbahaya dapat terjadi melalui media air, tanah, maupun udara, yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat secara perlahan.

Selain itu, Aliansi juga menyoroti minimnya respons dari DPRD Kabupaten Bintan terhadap permintaan audiensi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hingga kini belum terealisasi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan disebut belum melakukan verifikasi maupun pengecekan langsung ke lokasi penyimpanan limbah B3.

“Belum ada tindak lanjut dari instansi terkait untuk turun ke lapangan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” kata Ahmad.

Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara pun memberikan ultimatum kepada pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum maupun aksi massa.

“Kami hanya meminta limbah berbahaya ini segera diproses dan dipindahkan dari Tanjung Uban,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pertamina maupun Pemerintah Kabupaten Bintan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tender dan jadwal pemindahan limbah B3 tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan perusahaan, di tengah meningkatnya kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan yang lebih luas.