Batam – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026. Kegiatan tersebut digelar bersamaan dengan konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/04/2026).
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
“Ini merupakan bentuk transparansi kami kepada publik sekaligus komitmen dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta Balai POM sebagai bentuk sinergitas dalam pemberantasan narkoba.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat Batam untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.