Labuhan | Titahnews.com

Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gang Jagung, Kelurahan Terjun. Dua orang tersangka diamankan pada Rabu (29/4/2026) subuh.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NN (45) dan E (49), warga Belawan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi curas terhadap seorang korban berinisial LN (22) yang terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban tengah menjaga warung miliknya.

“Awalnya tersangka E datang ke warung dengan berpura-pura membeli rokok. Namun secara tiba-tiba tersangka merampas tablet milik korban dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Usai merampas barang, tersangka E mencoba kabur menuju rekannya NN yang telah menunggu menggunakan sepeda motor di lokasi tak jauh dari tempat kejadian.

“Korban berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka NN. Saat diamankan, tersangka NN sempat menjadi sasaran amukan warga,” jelas Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap NN dan berhasil memperoleh informasi terkait identitas serta keberadaan tersangka E.

“Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka E. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, tersangka E mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama NN.

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan,” tambah AKP D. Raja Putra Napitupulu.

Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.