Jakarta – Mabes TNI melaksanakan penertiban sekaligus pengosongan terhadap 12 unit rumah dinas di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (30/4/2026). Hunian tersebut diketahui ditempati oleh pihak yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penghuni rumah dinas.
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis oleh personel gabungan dari Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI, sehingga proses berjalan dengan tertib dan kondusif.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), agar rumah dinas dapat dimanfaatkan oleh prajurit aktif Mabes TNI yang masih berdinas dan berhak menempatinya. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI terkait pengelolaan rumah negara.
Sebelum pelaksanaan, pihak Mabes TNI telah melakukan sosialisasi, memberikan surat peringatan, serta menetapkan batas waktu kepada para penghuni yang tidak lagi memenuhi ketentuan, seperti purnawirawan, personel yang telah pindah satuan, maupun ahli waris yang tidak memiliki hak atas rumah tersebut.
Langkah penertiban ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus menjawab kebutuhan hunian bagi prajurit aktif. Saat ini, masih terdapat banyak personel yang belum memperoleh rumah dinas karena unit yang tersedia ditempati oleh pihak yang tidak berhak. Dengan adanya penataan ini, diharapkan distribusi rumah dinas menjadi lebih tepat guna serta mampu mendukung kesiapan tugas prajurit.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.