Medan | Titahnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Bagan Percut Sei Tuan dengan menangkap dua orang tersangka, Minggu (3/5/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku karena melakukan perlawanan.
Tersangka yang dilumpuhkan diketahui berinisial MSL (41), warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditembak di bagian kaki setelah mencoba melarikan diri serta memprovokasi warga untuk menyerang petugas di Desa Cinta Rakyat.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial ZH (54), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian dan pengejaran intensif yang dilakukan petugas selama dua hari. Keduanya diketahui sebagai pengedar sabu yang aktif beroperasi di wilayah Bagan Percut Sei Tuan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba.
“Bagan Percut termasuk kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 100 gram atau 1 ons,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan karena tersangka MSL berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Siapa pun yang mencoba melawan petugas akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya yang terkait dengan kedua pelaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.