Medan | Titahnews.com – Setelah sempat buron selama enam bulan, seorang mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan berinisial FS ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

FS diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan di kawasan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal melalui Kanit Reskrim, Iptu Herman mengatakan, FS ditangkap di kediamannya di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin (29/6/2026) siang.

“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan,” ujar Herman, Rabu (1/7/2026).

Kasus ini bermula saat personel Polsek Medan Sunggal menggerebek sebuah kantor sekretariat ormas di kawasan Sunggal pada Januari 2026 yang diduga dijadikan lokasi perjudian jenis tembak ikan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pemain dan pekerja di lokasi perjudian. Petugas juga menyita sejumlah mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga dikelola oleh FS. Namun saat penggerebekan berlangsung, FS telah melarikan diri ke Provinsi Aceh sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Kasus perjudian ini terjadi sejak Januari. Saat itu kami sudah lebih dahulu mengamankan beberapa orang, sementara FS melarikan diri ke Aceh. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata Herman.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan lokasi perjudian tersebut.