Yth. Rekan-rekan Media,

Bersama email ini kami sampaikan siaran pers dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terkait klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran di Lapas Pematang Siantar.

Dalam rilis tersebut, kami menyampaikan penjelasan resmi terkait:

  1. Klarifikasi isu di Lapas Narkotika Pematang Siantar
  2. Kondisi overkapasitas di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
  3. Langkah penertiban, termasuk pemindahan narapidana kategori high risk ke Nusakambangan sebagai bagian dari kebijakan nasional

Kami berharap informasi ini dapat menjadi bahan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berbasis data.

Siaran pers lengkap kami lampirkan dalam email ini. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau konfirmasi tambahan, kami siap untuk dihubungi.

Atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan media, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
0852-1024-2953