Batam – Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat berupa pembacokan yang terjadi di kawasan Tanjung Piayu. Seorang pelaku berinisial AM (59) berhasil diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (5/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di teras sebuah rumah di Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Korban diketahui berinisial S (54), sementara laporan kejadian disampaikan oleh F (33).

Kejadian bermula saat pelapor mendengar keributan dari sekitar lokasi. Saat didatangi, ia mendapati sejumlah warga telah berkumpul dan memperoleh informasi dari istri korban bahwa S telah dibacok oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung, pinggang, pundak, serta jari tangan.

Selain itu, anak korban berinisial Z juga turut menjadi korban dengan luka pada bagian kaki kanan di bawah lutut. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Embun Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Beduk dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mengganggu keamanan melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam.