Palembang – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi dengan Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum serta penegakan hukum di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peningkatan Kesadaran Hukum serta Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM di Wilayah Sumatera Selatan sebagai implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PHR Muhammad Arifin bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (11/5/2026).
Direktur Utama PHR Muhammad Arifin mengatakan sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberlangsungan operasi migas sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
“Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, pengamanan operasional, serta menjaga kondusivitas kegiatan hulu migas di tengah tantangan geopolitik global dan kebutuhan energi nasional,” ujar Arifin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Menurutnya, tata kelola sumur minyak masyarakat perlu dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai koridor hukum dan standar keselamatan kerja.
“Tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan terdampak juga harus direvitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” kata Sandi.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, Sr. Manager Production & Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.
Perpanjang MoU dengan Kejari Prabumulih
Pada hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperpanjang nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU ditandatangani Pjs. Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona di Kantor PHR Zona 4, Prabumulih.
General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto menyebut kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian hukum di sektor migas.
“Dinamika geopolitik global memberikan pengaruh besar terhadap ketahanan energi nasional. Karena itu diperlukan kolaborasi yang baik dengan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta menjaga kepastian hukum terhadap kegiatan operasional dan eksplorasi migas,” ujarnya.
PHR Regional Sumatra Zona 4 saat ini mengelola tujuh wilayah kerja Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi yang tersebar di Palembang, Prabumulih, dan sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan di bawah pengawasan SKK Migas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.