Medan – Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar sepanjang Rabu (13/5/2026) mulai pukul 00.00 WIB hingga 20.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka.
Selain para tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa 61,34 gram ganja, 34,62 gram sabu, serta 10,50 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba. Seluruh personel terus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di berbagai wilayah,” ujar Ferry, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika karena dinilai merusak masyarakat dan generasi muda.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 9 kasus merupakan target operasi dengan 9 tersangka yang diamankan. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti 20,73 gram sabu, 61,34 gram ganja dan 10,50 butir ekstasi.
Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran, di antaranya Polrestabes Medan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Tebing Tinggi, Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Tengah.
Selain target operasi orang, polisi juga mengungkap sejumlah kasus dari target lokasi peredaran narkoba di berbagai daerah. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan belasan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 12,36 gram.
Kasus itu diungkap di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Labuhanbatu, Polres Batubara, Polres Tebing Tinggi hingga Polres Nias.
Sementara dari pengungkapan non target operasi, polisi kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 2,70 gram sabu di wilayah Polrestabes Medan dan Polres Labuhanbatu Selatan.
Tak hanya itu, jajaran Polres Tebing Tinggi juga melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 7,08 gram sabu.
Polda Sumut memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.