Padangsidimpuan | Titahnews.com
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial M alias K alias B (53) karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 900 gram di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono SH MH, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalinsum Batunadua.
“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Juli Purwono.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Polisi kemudian menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus plastik asoy hitam dan plastik putih. Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa TNKB dan dua lembar plastik asoy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk jalur-jalur yang rawan menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Ferry.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.