Batam — Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan perumahan elite Batam Kota. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto.
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena rekaman aksinya viral di media sosial. Pelaku diketahui menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan perumahan elite saat kondisi lingkungan sepi.
Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAR (20) yang berdomisili di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Menurut Kapolresta, tersangka telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan maupun mengambil barang berharga di dalam mobil yang tidak terkunci.
“Pelaku berkeliling mencari kendaraan yang tidak terkunci. Jika tidak menemukan barang berharga, kendaraan ditinggalkan,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial YC memarkirkan mobilnya di depan rumah pada Kamis (26/3/2026) sore. Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang dari dalam kendaraan.
Barang yang dicuri di antaranya tas laptop, laptop Asus A1407C warna rose gold, kacamata Oakley hitam, AirPods Apple, serta buku catatan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Dalam aksinya, tersangka diketahui masuk ke kawasan perumahan dengan memanjat tembok, lalu berjalan kaki memeriksa kendaraan satu per satu untuk mencari mobil yang tidak terkunci.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam merek Guess Los Angeles, topi warna cream merek Narason, sandal Fiorano, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi, khususnya saat memarkir kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.