Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala besar yang beroperasi di Kota Batam dengan omzet mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai dan saldo rekening lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian serta jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam upaya pemberantasan praktik judi online di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan di salah satu perumahan mewah di Kota Batam saat sedang mengoperasikan sistem perjudian online,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Adapun situs yang digunakan jaringan tersebut di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang tunai dan dana di rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Taman Golf Residence, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pengelolaan transaksi keuangan melalui sistem payment gateway.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website serta sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina. HR juga diketahui mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari marketing, admin hingga customer service untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
Sementara itu, tersangka HL dan ET bertugas mengelola keuangan, melakukan pencatatan arus dana, serta mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.
Polisi mengungkap jaringan perjudian online tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk mempromosikan situs perjudian kepada masyarakat.
“Dari pemeriksaan sementara, omzet jaringan ini mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan,” ungkap Kompol Debby.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 token bank BCA, 2 paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Ketiga tersangka kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang dan dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE serta Pasal 426 KUHP tentang perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.