Poldasu | Titahnews.com
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil dibekuk Unit Reaksi Cepat (URC) Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ternyata memiliki modus yang terbilang rapi dan terorganisir dalam menjalankan aksinya.
Kelima pelaku yang seluruhnya merupakan residivis tersebut diketahui beraksi lintas kabupaten dan kota di Sumatera Utara dengan menggunakan sejumlah peralatan khusus untuk mempermudah pencurian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan para pelaku selalu membawa gunting pemotong baja yang digunakan untuk merusak gembok pagar maupun garasi rumah korban.
“Gunting itu mereka gunakan untuk memotong gembok garasi dan gembok pagar rumah korbannya,” ujar Jama Purba mewakili Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Sabtu (30/5/2026).
Selain itu, sindikat tersebut juga menggunakan mobil minibus sebagai sarana operasional. Sepeda motor hasil curian dimasukkan ke dalam kendaraan tersebut untuk menghindari kecurigaan masyarakat saat dibawa keluar dari lokasi.
“Sepeda motor hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sudah mereka siapkan,” jelasnya.
Tabrak Mobil Polisi dan Portal Kebun Sawit
Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Meski petugas telah berupaya menghentikan laju kendaraan dengan menembak bagian ban mobil pelaku, mereka tetap berusaha melarikan diri dengan menabrak kendaraan polisi dan portal perkebunan kelapa sawit.
Akibat aksi nekat tersebut, dua personel kepolisian mengalami luka-luka dan satu unit mobil operasional URC MIT mengalami kerusakan cukup parah.
Karena tindakan para pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas dan pengguna jalan lainnya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tiga dari lima tersangka dengan menembak bagian kaki mereka.
Beraksi di 35 Lokasi
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang dibuat korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri terkait pencurian sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut membentuk Tim URC MIT Jatanras untuk membantu pengungkapan kasus dan membackup jajaran kewilayahan.
“Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Ricko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 35 lokasi yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, hingga Kabupaten Batubara.
Masing-Masing Pelaku Punya Peran
Polisi mengungkap setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan.
Tersangka Indra Prihatin alias Kunyit (49) berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Irwanto alias Iwan (37) bertugas mengawasi situasi, mengangkat sepeda motor hasil curian serta menyewa mobil operasional.
Sementara Jumadi alias Mandi (43) menyediakan rumah sebagai tempat menyusun strategi dan menyimpan kendaraan hasil curian sebelum dijual. Sedangkan Misrun alias Wawon alias Wak Leng alias Keleng (42) berperan sebagai pemutus gembok sekaligus eksekutor di lapangan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil dan satu gunting baja yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Satu unit mobil lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.
Ricko menegaskan Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah Sumatera Utara.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.