Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Bengkong, Kota Batam. Penanganan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada Senin (1/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Kasus terungkap setelah ayah korban berinisial AD (26) menerima informasi dari pihak keluarga terkait dugaan tindakan yang dialami anaknya. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Bengkong untuk membuat laporan dan meminta pendampingan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami perlakuan yang melanggar kesusilaan. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Korban juga mendapatkan perhatian dan pendampingan karena mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga setempat telah mengamankan terduga pelaku. Personel Patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H. langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan, dan selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.