BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berupa penusukan yang terjadi di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial W (22) diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap AFN (23) yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok dan perkelahian antara korban dan pelaku di depan gerbang Perumahan KPN, Belian. Setelah sempat berpisah, pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban berada dan diduga melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau.
Akibat kejadian itu, korban mengalami tujuh luka tusuk, masing-masing empat luka di bagian punggung, dua luka pada lengan kiri, dan satu luka di bagian rusuk kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku mendatangi SPKT Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB untuk membuat laporan sebagai korban penganiayaan. Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan fakta, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan terduga pelaku penusukan dan langsung mengamankannya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta dokumen hasil pemeriksaan medis korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Humas Polresta Barelang)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.