Batam – Personel Piket Pamapta Polresta Barelang bersama personel Patroli Polsek Lubuk Baja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kegiatan dipimpin Penanggung Jawab Pamapta II, Ipda Novri Hendra, S.H., dengan melibatkan Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang dan personel Patroli Polsek Lubuk Baja. Kehadiran petugas di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan Polisi 110, petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Ruko Nagoya Hill. Pelapor diketahui bernama Delivio Angela yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian di lokasi tersebut.
Setibanya di TKP, personel gabungan segera melakukan pengecekan, mengumpulkan informasi awal, serta mendokumentasikan kegiatan penanganan. Dari hasil tindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pakaian yang terjadi di Toko Master.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Sementara itu, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut diketahui bernama Volvo.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan terkendali.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., melalui jajaran yang bertugas menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja,” ujarnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Layanan Polisi 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Batam.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.