BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang terus mengintensifkan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar dan menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Batam.

Kegiatan patroli dilaksanakan pada Selasa malam (16/6/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga Rabu dini hari pukul 04.00 WIB dengan melibatkan delapan personel Satlantas Polresta Barelang. Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.

Patroli menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar, di antaranya Jalan Engku Hamidah, Simpang Frengki, Legenda Malaka, Simpang KDA, serta Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Anggrek Mas 2.

Selain melakukan patroli mobile di jalur protokol, petugas juga memantau pusat keramaian, objek vital, serta kawasan yang berpotensi menjadi sasaran tindak kriminalitas konvensional seperti pencurian dan perusakan.

Pengawasan secara intensif dilakukan di kawasan Simpang Frengki, Simpang Kara, Legenda Malaka, dan Simpang KDA untuk mencegah aksi balap liar, penggunaan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, serta mengantisipasi tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).

Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari hasil patroli yang dilaksanakan, situasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang terpantau aman dan kondusif. Petugas juga tidak menemukan maupun mengamankan barang bukti berupa SIM, STNK, atau kendaraan roda dua yang terkait dengan aksi balap liar selama kegiatan berlangsung.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, aksi balap liar, atau tindak kejahatan lainnya melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.