Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSR (20) diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban berinisial JMS (17). Laporan dibuat oleh ayah korban setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kasus ini mulai terungkap pada 19 Juni 2026 ketika wali kelas korban menghubungi orang tua korban terkait pengambilan rapor sekolah. Dalam kesempatan tersebut, wali kelas menyampaikan telah menerima kiriman video dari terduga pelaku yang memperlihatkan hubungan badan antara pelaku dan korban.
Mendapat informasi tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.
“Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Apriadi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Iptu Apriadi menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Humas Polresta Barelang)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.