Jakarta – Sejatinya aparat negara dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyat. Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki mandat konstitusional untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) maupun tindakan represif oleh oknum aparat merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi serta cita-cita reformasi yang menghendaki penegakan hukum yang demokratis, profesional, dan akuntabel.
Berbagai data menunjukkan bahwa praktik kekerasan aparat masih menjadi persoalan serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat 2.753 pengaduan HAM, dengan 771 pengaduan ditujukan kepada Polri, sehingga menjadikan institusi tersebut sebagai lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat. Selain itu, sepanjang 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas HAM menerima 282 laporan dugaan penyiksaan, di mana 176 kasus atau sekitar 62 persen diduga melibatkan anggota Polri. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan kewenangan belum terselesaikan secara sistemik.
Temuan organisasi masyarakat sipil juga memperlihatkan situasi yang memprihatinkan. KontraS mencatat selama Juli 2023 hingga Juni 2024 terjadi 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri dengan 754 korban luka dan 38 korban meninggal dunia. Pada periode Juli 2024 hingga Juni 2025, KontraS kembali mencatat 602 peristiwa kekerasan yang meliputi penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa aksi, hingga dugaan extrajudicial killing yang menyebabkan 40 korban meninggal dunia. Hingga Mei 2026, Komnas HAM juga masih menerima 151 aduan dugaan penyiksaan yang menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan terhadap praktik kekerasan aparat.
Di tengah tingginya catatan pelanggaran tersebut, pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026 dinilai justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah ketentuannya dianggap memperluas kewenangan Polri, antara lain melalui bertambahnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, perluasan tugas dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, serta kenaikan batas usia pensiun yang dinilai belum didasarkan pada kajian terbuka mengenai kebutuhan organisasi maupun reformasi kelembagaan.
Kebijakan tersebut dipandang berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan, mempersempit ruang promosi bagi personel muda, serta menggeser fokus reformasi dari peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas menuju perluasan kewenangan institusi.
Sebagaimana Bung Karno mengingatkan bahwa kekuasaan negara harus diabdikan kepada rakyat, maka kekuatan Polri tidak boleh diukur dari luasnya kewenangan ataupun panjangnya masa jabatan, melainkan dari tingkat kepercayaan publik yang dibangun melalui penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan kepolisian yang demokratis, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan analisis tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 karena dinilai membuka ruang yang lebih besar terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum di institusi kepolisian.
- Mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk bertanggung jawab secara moral atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Polri dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Mendesak penegakan hukum dan kode etik secara tegas, transparan, profesional, serta tanpa impunitas terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melakukan penyiksaan, tindakan represif, penggunaan kekuatan secara berlebihan, kriminalisasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat.
- Mendorong penguatan mekanisme pengawasan yang independen guna mewujudkan Polri yang profesional, humanis, demokratis, akuntabel, serta benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Merdeka!


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.