DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Dumai. Melalui operasi terukur yang digelar pada Kamis (9/7/2026) petang, petugas berhasil menggagalkan peredaran modus baru berupa cairan vape dalam kemasan catridgebermerek ‘Ghost Rider’ yang diduga kuat mengandung zat narkotika jenis Otomidate.

Dalam operasi hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, yakni G.H.A. (24) dan D.I. (40). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5 buah catridge dengan berat kotor mencapai 48,65 gram.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Kapolres Dumai melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat pada awal Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan terkait catridge otomidate di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam.

  • Tersangka Pertama (G.H.A.): Petugas berhasil mengamankan G.H.A. (24) saat sedang berada di pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 17.41 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 2 buah catridge ‘Ghost Rider’ yang disembunyikan di dalam kotak rokok merah. Tak berhenti di situ, petugas menggeledah kediaman G.H.A. di Kelurahan Teluk Binjai dan kembali menemukan 2 buah catridge serupa di dalam tas sandang hijau.

  • Tersangka Kedua (D.I.): Dari hasil interogasi, G.H.A. mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seseorang yang diserahkan melalui perantara D.I. (40). Bergerak cepat, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus D.I. di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Saat ditangkap, D.I. tertangkap tangan sedang menggenggam 1 buah catridge otomidate di tangan kirinya.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain 5 buah catridge diduga otomidate seberat 48,65 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lapangan, meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp1.850.000,- (diduga hasil transaksi)

  • 2 unit telepon genggam (HP) sebagai alat komunikasi

  • 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU

  • Kotak rokok, tas sandang, celana jeans, dan plastik bening tempat menyimpan barang bukti.

Proses Hukum dan Hasil Medis

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan urine pasca-penangkapan, kedua tersangka menunjukkan hasil negatif (-) terhadap kandungan methamphetamine (sabu), amphetamine (ekstasi), maupun tetrahydrocannabinol (ganja). Hal ini mengindikasikan zat otomidate yang diedarkan merupakan jenis zat adiktif varian baru yang diwaspadai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Imbauan Kamtibmas

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba, terlebih dengan modus-modus baru seperti cairan vape (catridge) yang menyasar generasi muda.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani dan aktif memberikan informasi kepada petugas. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Dumai tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan sekitar demi memerangi bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.