Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan SM. Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 11,35 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas sembilan paket kecil, dua paket sedang, serta 28 paket kecil siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.

Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Muharman Arta.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.