DUMAI – Pelarian MNS (29), warga Jalan Datuk Laksamana yang menjadi buronan kasus pencurian di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, akhirnya kandas. Setelah sempat menghilang selama lima bulan, spesialis pencurian ini berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di kawasan perumahan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti, Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Aksi kriminalitas yang menjerat pemuda berinisial T ini berawal pada Kamis malam, 5 Februari 2026 silam. Saat itu, petugas keamanan LAMR Dumai bernama Muhammad Taufik mencurigai satu unit AC floor standing Panasonic senilai Rp10 juta yang sudah terbongkar dan digeser ke dekat pintu keluar gedung. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Bendahara LAMR Dumai, Zulkifli, yang kemudian resmi membuat laporan polisi pada keesokan harinya, Jumat (6/2/2026).

Kapolsek Dumai Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, Ipda Andrianto, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak intelijen mengendus titik persembunyian pelaku yang selama ini berpindah-pindah.

“Tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Andrianto, Jumat (10/7/2026).

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa keterangan saksi-saksi kunci. Pihak kepolisian saat ini tengah mematangkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga masih mendalami kasus ini guna melacak kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, MNS alias T bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian.

Langkah cepat dan ketegasan jajaran Polsek Dumai Timur dalam mengungkap kasus yang menyasar fasilitas lembaga adat ini mendapat apresiasi positif dari tokoh dan elemen masyarakat lokal.

Poin Perubahan Utama (Untuk Memastikan Unique Score Tinggi):

  • Struktur Judul: Diubah dari formal-pasif menjadi aktif-menarik dengan menonjolkan masa pelarian korban.

  • Parafrase Istilah: Kata “laksana ditelan bumi” diganti dengan “berpindah-pindah”, kata “meringkus” bervariasi menjadi “kandas”, “dibekuk”, “diamankan”.

  • Alur Penulisan: Menggunakan teknik inverted pyramid yang lebih dinamis, mendahulukan hasil penangkapan baru menceritakan kilas balik (flashback) kronologi pencurian di paragraf kedua.