Poldasu | Titahnews.com
Polda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum personel Polres Samosir yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua personel tersebut, Aipda ES dan Brigadir DW, kini menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan keduanya telah diproses baik secara pidana maupun kode etik profesi.
“Keduanya sudah diproses. Untuk pidana umum ditangani Direktorat Reserse Narkoba, sedangkan proses etik ditangani Bidang Propam Polda Sumut,” ujar Kombes Ferry, Selasa (14/7/2026).
Ia juga membenarkan bahwa kedua oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aipda ES bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Samosir, sedangkan Brigadir DW merupakan personel Satuan Samapta.
Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir melaksanakan Operasi Antik Toba 2026. Pada 2 Juni 2026, petugas lebih dahulu mengamankan seorang warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari oknum anggota kepolisian. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah kepada Aipda ES dan Brigadir DW.
Selanjutnya, kedua oknum polisi tersebut diamankan dan diserahkan ke Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba serta pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.
Polda Sumut menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.