Belawan | Titahnews.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga pria yang diduga melakukan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas premanisme di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aksi premanisme dan pungutan liar di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif menggunakan narkotika. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Agus.
Ia menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas aksi premanisme dan pungutan liar yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa maupun tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.