Medan | Titahnews.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Vape Getar di Kabupaten Asahan, Kamis (23/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R, warga Medan, yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2.000 bungkus Vape Getar merek WB yang diduga mengandung cairan etomidate.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menyimpan cairan liquid etomidate, yang dikenal sebagai narkoba jenis Vape Getar.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R bersama barang bukti narkotika jenis Vape Getar merek WB sebanyak 2.000 bungkus,” ujar Thomy, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari kawasan Perairan Pantai Timur, Kabupaten Asahan. Barang itu diketahui berasal dari Malaysia.
“Rencananya barang bukti Vape Getar tersebut akan diedarkan di Kota Medan dan sejumlah daerah di luar Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Sementara terhadap pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Thomy.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.