Medan | Titahnews.com —
Seorang pelaku pembongkaran rumah, Anwar Hafiz (35), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Senin (17/8/2026) dinihari.
Tersangka diduga membongkar rumah milik Efriana (54), yang merupakan tetangganya, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Barang yang hilang berupa tiga mesin peralatan bangunan dan satu teko listrik.
“Korban menderita kerugian berupa tiga mesin peralatan bangunan dan satu teko listrik. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp5.000.000,” kata Iptu Poltak Tambunan, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, aksi pencurian tersebut diketahui setelah korban bersama suaminya mendatangi rumah yang sedang dalam proses renovasi. Saat diperiksa, sejumlah peralatan bangunan dan teko listrik milik korban sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Kota. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian.
“ Tersangka mengakui perbuatannya masuk melalui jendela rumah kosong yang berada di samping rumah korban. Hasil curiannya telah dijual tersangka,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.