Deli Serdang | Titahnews.com – Seorang penumpang pesawat berinisial MR diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram.

MR ditangkap saat hendak melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap tas bawaan MR saat melewati mesin X-ray.

“Petugas mencurigai ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu. Modusnya, yang bersangkutan menyimpan empat plastik ini di lipatan celana jeans,” kata Andy, Selasa (1/9/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan empat bungkus plastik putih berisi sabu dengan total berat sekitar 1 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan di antara lipatan pakaian milik MR. Barang tersebut diduga sengaja disamarkan untuk menghindari pemeriksaan petugas di bandara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang dibawa ini adalah narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan berasal dari Aceh, tujuan penerbangan adalah ke Jakarta,” jelasnya.

Mengaku Sudah Dua Kali

Kepada polisi, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari Aceh untuk dibawa dan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu.

MR juga mengaku telah dua kali membawa sabu melalui Bandara Kualanamu. Aksi tersebut disebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial RS alias JS.

Sebagai imbalan, MR dijanjikan uang sebesar Rp40 juta.

Polisi kini masih memburu RS alias JS yang diduga memerintahkan MR membawa sabu dari wilayah Aceh menuju Jakarta.

Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.