Medan | Titahnews.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jalan Setia Jadi, Pasar 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PD. Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah narkotika yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (1/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 24 Agustus 2026 terkait adanya rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“Berdasarkan laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial PD saat mengendarai sepeda motor,” kata Andy.
Setelah PD diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menggerebek rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Untuk barang bukti yang disita dari rumah pelaku itu di antaranya pil ekstasi sebanyak 3.959 butir, vape getar sebanyak 223 bungkus, serta ketamine sebanyak 773 gram,” ungkapnya.
Andy menyebut seluruh narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan, PD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku disebut diperintahkan untuk menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya itu sudah beberapa kali dilakukannya, yakni menyimpan narkoba. Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.