Tanjung Uban – Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara mendesak PT Pertamina (Persero) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan untuk segera menuntaskan persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masih menumpuk di kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.

Ketua Aliansi, Syamsuddin AT, menegaskan bahwa penanganan limbah tersebut tidak bisa terus ditunda karena berpotensi membahayakan masyarakat pesisir.

“Ini menyangkut keselamatan warga. Limbah B3 di Tanjung Uban tidak boleh dibiarkan menjadi bom waktu. Kami minta pemerintah daerah hingga provinsi turun tangan menekan Pertamina,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Tender Tak Kunjung Jelas Sejak 2024

Aliansi menyoroti proses tender pengangkutan limbah B3 yang telah dibuka Pertamina sejak 30 Oktober 2024 dengan nomor UM-001/PET530/2024-SO. Hingga kini, belum ada kepastian terkait pemenang tender maupun jadwal pemindahan limbah.

Menurut Syamsuddin, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena limbah tersebut disebut telah ada sejak era Stanvacpada 1930-an, dengan jumlah mencapai ribuan ton.

“Masyarakat butuh kepastian, bukan janji. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa tindakan nyata,” tegasnya.

Soroti Minimnya Transparansi DLH

Aliansi juga menilai DLH Kabupaten Bintan belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hingga saat ini, data terkait kualitas air tanah maupun udara di sekitar kawasan terdampak belum dipublikasikan secara terbuka.

Padahal, lokasi limbah berada dekat dengan permukiman warga, sumber air, serta wilayah tangkap nelayan.

Peringatan: Jangan Tunggu Gejolak Sosial

Sejak akhir 2025, persoalan limbah B3 ini telah beberapa kali dibahas dalam audiensi antara aliansi, DPRD Bintan, dan pihak Pertamina. Namun, belum ada hasil konkret di lapangan.

Aliansi mengingatkan agar pihak terkait tidak hanya berhenti pada rapat tanpa realisasi.

“Jangan tunggu masyarakat bergerak baru bertindak,” ujar Syamsuddin.

Tiga Tuntutan Utama

Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara menyampaikan tiga tuntutan tegas:

  1. Pertamina dan DLH wajib mengumumkan pemenang tender serta jadwal pengangkutan limbah B3 dalam waktu maksimal 30 hari.
  2. DPRD Bintan diminta menggelar rapat dengar pendapat terbuka dengan menghadirkan pihak terkait.
  3. DLH harus membuka data hasil uji kualitas lingkungan. Jika terbukti tercemar, Pertamina diminta bertanggung jawab penuh.

Desak Peran Pemda dan Pemprov

Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kewenangannya untuk memastikan penanganan limbah segera dilakukan.

“Kepedulian pemerintah harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” kata Syamsuddin.

Tanggapan Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Tanjung Uban, DLH Kabupaten Bintan, dan Pemerintah Kabupaten Bintan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.

“Tujuan kami satu: limbah diangkut dan warga aman,” tutup Syamsuddin.