Poldasu | Titahnews.com

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial HSA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka HSA sejak 30 April 2026 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap HSA.

“Meskipun statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang dilayangkan ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui komentar di media sosial Instagram.

Dalam laporan itu, HSA diduga memberikan komentar pada unggahan yang menampilkan kolase foto pelapor bersama Gubernur Sumatera Utara.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.