Medan | Titahnews.com – Kasus tewasnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL yang ditemukan di pelataran Apartemen Sky View Setia Budi, Medan, mengungkap fakta baru. Polisi menetapkan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan serta menghasut korban hingga akhirnya melompat dari lantai 12 apartemen.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, JS berperan memberikan layanan seksual kepada korban, sedangkan FR diduga turut melakukan pemerasan bersama JS.

“Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

“Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” sambungnya.

Menurut Adrian, peristiwa bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban yang datang ke Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai ASN memesan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban menuju kamar di lantai 12.

Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS karena wajah FR dinilai tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Merasa dibatalkan, FR kemudian meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu.

Setelah itu, korban menyepakati tarif Rp850 ribu untuk layanan yang diberikan JS dan melakukan pembayaran melalui transfer.

Usai layanan tersebut, korban meminta layanan tambahan. Setelah itu, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.

Menurut penyidik, kedua tersangka kemudian diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Saat korban menolak, keduanya terus mendesak dan meminta korban memperlihatkan saldo rekening di telepon genggamnya.

Dalam kondisi tertekan, korban terus mundur hingga ke arah balkon apartemen. Korban sempat memperingatkan bahwa dirinya akan melompat apabila terus dipaksa.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, kedua tersangka diduga merespons dengan mengatakan agar korban melompat. Tak lama kemudian, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 dan meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan apartemen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.