DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di wilayah Dumai Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Paus Gang Kerapu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M, yang mengaku menjadi korban ancaman menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial M.A, yang diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengarahkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban sambil melontarkan ancaman. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak sejumlah barang milik korban, seperti galon air, piring kaca, kursi, hingga pintu garasi rumah.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim penyidik bersama opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang dinilai membahayakan keselamatan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tambahnya.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110.