BANGGAI – Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 2 Tahun 2025 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tersebut mengusung tema Mewujudkan Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang Lebih Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Amirudin menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip efisiensi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
Ia juga menilai katalog elektronik menjadi instrumen penting dalam mendorong modernisasi pengadaan pemerintah. Melalui sistem tersebut, pemilihan produk, perbandingan harga, hingga transaksi diharapkan berlangsung lebih praktis, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, menurutnya, pemanfaatan teknologi harus diimbangi dengan kompetensi sumber daya manusia dan komitmen terhadap integritas. Para pejabat serta pelaksana pengadaan diminta memahami ketentuan yang berlaku, melengkapi dokumentasi setiap keputusan, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta menghindari korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai pengadaan yang seharusnya mendukung pembangunan justru menimbulkan persoalan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegas Amirudin.
Bupati juga meminta BPBJ Setda Banggai meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. Ia berharap materi sosialisasi dapat dipahami dan diterapkan secara langsung oleh peserta, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa semakin tertib, transparan, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banggai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.