MENTAWAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai menangkap seorang pria berinisial RA (40), buruh harian lepas, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan RA di lokasi yang dimaksud.

Polisi kemudian mengamankan RA tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut disimpan di dalam karton merek Sajuak yang dilapisi lakban berwarna kuning.

Petugas selanjutnya menggeledah rumah RA untuk mencari barang bukti lain. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya bong, kaca pirek, jarum suntik, korek api, serta kotak rokok berbahan besi.

RA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sikakap sebelum dievakuasi ke Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai.

RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AM)