Poldasu | Titahnews.com

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel. Hal itu dibuktikan melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, S.H., M.H., yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu (06/05/2026). Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua Komisi, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diduga melibatkan perwira menengah Polda Sumut itu viral di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Bidpropam Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara internal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, sejak awal pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, perwira berinisial D.K. mengakui dirinya merupakan sosok yang ada dalam video viral tersebut. Namun, alasan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.

Hasil persidangan mengungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik dalam kondisi terpengaruh zat terlarang.

Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine dan darah tertanggal 30 April 2026. Dari hasil uji tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.

Komisi Kode Etik Polri menilai perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.

Selain pelanggaran utama, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya, serta dampak viral video yang dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Berdasarkan hasil sidang, Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari dan PTDH sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi serta tidak terpengaruh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.