Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menahan seorang pria berinisial FD (28), yang berprofesi sebagai guru honorer, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko, SH, mewakili Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, SIK, MH, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (17/6/2026) dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bambang, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas. Korban merupakan seorang anak yang masih berstatus pelajar.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Catatan Redaksi: Demi melindungi hak dan masa depan anak, media tidak menyebutkan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.