BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Buol, Selasa (23/6/2026).

Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj Daimaroto, S.H., M.H., jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan fraksi dan tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Buol menyampaikan pidato penjelasan Bupati Buol mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mengapresiasi sinergi dan dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang telah berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, stabilitas wilayah, serta pemerataan pembangunan di berbagai sektor. Pemerintah Kabupaten Buol, kata dia, terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, responsif, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp943,42 miliar atau 97,27 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp969,73 miliar atau 96,99 persen dari anggaran setelah perubahan. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,61 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut atau Golden Award yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Pemerintah Kabupaten Buol turut mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup berbagai bidang strategis, antara lain pendidikan, inovasi daerah, perlindungan pekerja, pengelolaan perpustakaan, pengendalian minuman beralkohol, rencana pembangunan industri, perlindungan petani, pembinaan koperasi dan usaha mikro, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Buol untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan. Hasil evaluasi itu diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang guna mewujudkan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.