BUOL – DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Buol terkait Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Buol tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD dan dihadiri Ketua DPRD Karmin OY Kaimo, Wakil Ketua II Ahmad Kuntuamas, anggota DPRD lintas fraksi, Sekda Buol Moh. Yamin Rahim, jajaran kepala OPD serta Sekretariat DPRD.

Dalam paripurna itu, penjelasan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo disampaikan Sekda Moh. Yamin Rahim. Penyusunan perubahan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 serta diselaraskan dengan perubahan RKPD 2026.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, pendapatan daerah dirancang meningkat dari Rp909,39 miliar menjadi Rp986,40 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp95,71 miliar menjadi Rp104,75 miliar, sedangkan pendapatan transfer bertambah dari Rp798,50 miliar menjadi Rp866,48 miliar.

Sementara itu, belanja daerah berubah dari Rp941,82 miliar menjadi Rp988,01 miliar. Belanja operasi meningkat menjadi Rp759,50 miliar, belanja modal menjadi Rp91,63 miliar, dan belanja transfer menjadi Rp134,87 miliar. Belanja tidak terduga tetap dialokasikan sebesar Rp2 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan berupa SiLPA mengalami penurunan Rp3,61 miliar dari pagu awal Rp42,43 miliar. Pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal juga turun dari Rp10 miliar menjadi Rp8 miliar.

Rancangan perubahan APBD tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD. Pemerintah Kabupaten Buol meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan data dan kebutuhan pembahasan agar proses penetapan perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai tahapan.

Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kemudian diserahkan pihak eksekutif kepada legislatif. Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar.