Medan | Titahnews.com

Peredaran narkotika di kalangan mahasiswa masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan peredaran ganja yang melibatkan dua mahasiswa di Kota Medan, Senin (6/7/2026) malam.

Dua mahasiswa berinisial Y (20) dan KH (20) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran ganja, tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga kepada masyarakat umum.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Y di kawasan Jalan Dr. Mansyur, Medan.

“Saat dihentikan ketika mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah kendaraannya,” ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku baru mengambil ganja tersebut dari rekannya sesama mahasiswa berinisial KH yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tempat tinggal KH. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.

“Barang bukti tersebut kami amankan dari kedua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda,” kata Rafli.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga telah mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.

Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pemasok ganja kepada KH. Meski keduanya disebut tidak pernah bertemu secara langsung, penyidik menemukan adanya komunikasi dan transaksi yang telah berlangsung beberapa kali.

Polrestabes Medan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKBP Rafli juga mengingatkan para mahasiswa agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan serta berujung pada proses hukum.

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.