BATAM – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang terjadi di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dan mengamankan satu orang pelaku. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Polsek Lubuk Baja pada Senin (6/7/2026), yang dihadiri Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K.
Kanit Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.35 WIB di Ruko Nagoya Thamrin City Blok H Nomor 12–17, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.
Korban berinisial S. (40) mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi dari salah seorang karyawannya yang melihat kabel yang terhubung ke mesin genset telah dipotong dan dicuri oleh orang tidak dikenal. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sekitar 15 meter kabel tembaga telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel patroli langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berbekal keterangan para saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.K.N. Sementara rekannya yang berinisial N.V. berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua pelaku memanfaatkan situasi ketika masyarakat sedang melaksanakan ibadah salat Jumat. Pelaku N.V. mengajak M.K.N. menggunakan sebuah mobil menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, M.K.N. turun dari kendaraan dan memotong kabel menggunakan gunting besi, kemudian memasukkan potongan kabel beserta tembaganya ke dalam mobil sebelum keduanya meninggalkan lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel, rekaman CCTV, satu buah gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memburu pelaku yang masih melarikan diri agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Deni Langie.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Lubuk Baja dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukumnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.