BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang tidak tercatat dalam database resmi Satpas. Dua tersangka, RWP (30) dan SAP (32), diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, perkara terungkap setelah petugas Satpas menerima laporan adanya masyarakat yang melakukan verifikasi terhadap SIM C yang mereka miliki.
Hasil pengecekan menemukan dua SIM atas nama AU (30) dan KU (27) tidak terdaftar dalam sistem Satpas. Penyelidikan kemudian dilakukan Satreskrim Polresta Barelang hingga petugas mengamankan RWP di kawasan Batam Centre. Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan komunikasi yang mengarah kepada SAP.
Pengembangan perkara membawa polisi ke Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. SAP diamankan saat diduga sedang mengedit format SIM menggunakan aplikasi Photoshop. Polisi juga menyita laptop, printer, telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Dalam pemeriksaan, RWP disebut menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600 ribu. Sementara SAP diduga membuat SIM menggunakan perangkat komputer dan memanfaatkan desain SIM asli yang dipelajarinya dari internet. Data berupa KTP, swafoto dan tanda tangan calon pemohon digunakan untuk mengisi format SIM tersebut.
Polisi menyebut seluruh 15 SIM yang diamankan telah diverifikasi bersama Satpas Polresta Barelang dan dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh instansi tersebut. Kedua tersangka kini diproses hukum dan dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM baru wajib dilakukan melalui prosedur resmi di Satpas, sedangkan perpanjangan dapat menggunakan layanan Digital Korlantas Polri. Masyarakat yang menemukan dugaan pemalsuan atau peredaran SIM palsu diminta melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan Polisi 110.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.