Buol – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Forum Penataan Ruang Daerah menggelar rapat koordinasi terkait penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana tambang pasir kuarsa milik PT Sulawesi Kuarsa Lestari yang bermitra dengan Perumda Berkah Buol.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kamis (21/5/2026), membahas berbagai aspek mulai dari tata ruang, legalitas, hingga dampak lingkungan dan sosial dari rencana investasi tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH, MH, mengatakan pemerintah daerah perlu mencermati secara hati-hati setiap tahapan proses investasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, isu tambang pasir kuarsa saat ini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kita tentu mendukung investasi, tetapi seluruh tahapan harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas serta memperhatikan rekomendasi teknis dari instansi terkait,” ujarnya.
Direktur Perumda Berkah Buol, Ahmad Andi Makka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan PT Sulawesi Kuarsa Lestari terkait rencana kerja sama pengelolaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Gadung.
Ia menyebutkan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah terdampak juga telah dilakukan dan pada prinsipnya mendapat respons positif.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Buol, Rusli, SHut, memaparkan lokasi yang diajukan berada di Desa Madinat, Desa Taat, dan Desa Padangan dengan luas sekitar 176,7 hektare.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Buol dalam Perda Nomor 13 Tahun 2024, sebagian area tersebut mencakup kawasan badan air, mangrove, kawasan perlindungan setempat, lahan pangan, perkebunan, hingga permukiman pedesaan.
“Dalam penilaian PKKPR, terdapat sekitar 13 hektare badan air dan 7 hektare kawasan mangrove yang menjadi faktor pengurang,” jelasnya.
Kepala Cabang ESDM setempat, Irhamdi IB Mastura, mengatakan PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini memiliki empat izin eksplorasi yang sedang berproses menuju tahap operasi produksi.
Ia menegaskan seluruh dokumen pendukung, termasuk dokumen lingkungan hidup dan rencana reklamasi tambang, wajib dipenuhi sebelum kegiatan dapat berjalan.
“Pada prinsipnya kami mendukung investasi sepanjang seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi,” katanya.
Rapat turut dihadiri sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, Bappeda-Litbang, DLH, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, BPN, tokoh masyarakat, serta insan pers.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.