Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial K diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih bernomor polisi BP 6187 HO dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk ke lokasi.

Namun sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang dari tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengecek lokasi kejadian, hingga menelusuri keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Atas arahan Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim Unit Reskrim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (22). Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MY (22).

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan Bank BRI milik korban, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.

Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penyidik Polsek Sekupang juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah terpantau.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam,” ujarnya.