Rohil – Kelihatan gugup dan hampir menabrak saat melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, ternyata seorang pria tersebut membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,95 Gram. Dan akhirnya ditangkap pada hari Minggu 13/11/2022, pukul 19.30 WIB.

Pria bernama Suhendra alias Hendra (39 tahun) alamat Jln Poros Bagan Tanjung RT Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir terlihat gugup saat melintas di hadapan Kapolsek Sinaboi Iptu H Timbunan, S,sos,. MSi bersama Briptu Robet Kriswanto yang saat itu ingin menuju ke Polsek Sinaboi tepatnya di Jalan Poros Sungai Bakau Kep. Penghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Sinaboi tersebut.

Awalnya Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan dan Briptu Robet Kriswanto selesai makan diwarung dan ingin menuju ke Polsek Sinaboi, saat itu Kapolsek berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, waktu bersamaan Pelaku melintas dengan menggunakan Sepeda motor Honda Revo, Pelaku terlihat gugup sehingga akan menabrak sepeda motor yang digunakan oleh Kapolsek Sinaboi

Curiga terhadap pelaku, kemudian pelaku dihentikan dan pada saat itu juga melintas anggota Bhabinkamtibmas Sinaboi Bripka Gunawan dan juga saksi Sekdes Kep. Sungai Bakau M. Yusuf. Atas perintah Kapolsek Sinaboi agar Bripka Gunawan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dengan disaksikan oleh Sekdes.

Ketika dingeledah ditemukan dikantong celana sebelah kanan 1 Bungkus Plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu.

“Setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku SD alias Hendra beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal Diduga Narkotika Sabu sabu, 1 Helai Celana Jeans Panjang warna hitam, 1 buah Gulungan Kertas Tisu, 1 buah Dompet warna coklat merk Levis dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Revo.

“Telah dilakukan tes urine tersangka, dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan “SD” alias Hendra ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya. (Legiman/humas Polres Rohil)