PALI, Titahnews.com – Sengketa lahan di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang berujung pada laporan polisi terhadap dua orang berinisial T dan B, mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pembakaran lahan yang diklaim milik Pariem. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres PALI pada 17 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/365/X/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumatera Selatan.

Dilansir dari Rilispublik.com, salah satu pihak yang dilaporkan berinisial T disebut oleh pelapor sebagai oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten PALI.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Pariem, persoalan penguasaan lahan itu diduga telah berlangsung sejak 2024–2025. Padahal, lahan tersebut diklaim telah dikelola sejak dekade 1990-an dan ditanami berbagai tanaman produktif, seperti karet, durian, dan cempedak.

Pihak pelapor menduga sejumlah tanaman tersebut dirusak, ditebangi, hingga dibakar oleh pihak terlapor. Akibat kejadian itu, kerugian sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Nilainya diperkirakan dapat bertambah setelah seluruh kerusakan dihitung.

Sebelum menempuh jalur hukum, Pariem disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pemerintah desa dengan menemui Kepala Desa Talang Akar, Sunarto. Kuasa hukumnya juga mengaku telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor, tetapi belum memperoleh tanggapan.

Menanggapi persoalan tersebut, seorang tokoh masyarakat PALI yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Polres PALI agar segera menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dengan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh dalam organisasi.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Apalagi ini diduga menyangkut ormas dan rakyat biasa. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan lamban ketika berhadapan dengan orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan semestinya menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjaga persatuan, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

“Ormas seharusnya membela masyarakat, bukan menjadi alasan bagi siapa pun untuk bertindak sewenang-wenang. Jangan sampai jabatan atau pengaruh dalam organisasi digunakan untuk merugikan hak orang lain,” tegasnya.

Tokoh masyarakat tersebut berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri duduk perkara sengketa lahan tersebut agar memperoleh kepastian hukum.

Meski demikian, proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Hingga kini, masyarakat menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut di Polres PALI. Publik berharap persoalan sengketa lahan di Talang Akar dapat ditangani secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

(Elv-Tim)