BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menerima audiensi Solidaritas Peduli Setokok Kota Batam di Mapolresta Barelang, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara konflik Setokok yang masih dalam proses penyidikan.

Dalam audiensi itu, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk perkembangan laporan dugaan perusakan kendaraan serta harapan agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan objektif. Mereka juga meminta polisi mendalami informasi terkait dugaan penggunaan senjata tajam yang beredar melalui rekaman media sosial.

Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Menurutnya, penetapan tersangka tidak berkaitan dengan latar belakang kelompok tertentu, tetapi didasarkan pada hasil penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa di Setokok.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis menjelaskan terdapat dua laporan utama yang sedang ditangani, yakni dugaan pembunuhan dan pengeroyokan serta dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan. Penyidik, kata dia, turut menelusuri berbagai rekaman video dan bukti digital yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Polisi juga terus melakukan langkah pencegahan dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, Solidaritas Peduli Setokok menerima penjelasan kepolisian mengenai proses penegakan hukum dan berencana menyampaikannya kepada masyarakat. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan serta menghindari tindakan maupun informasi yang dapat memicu ketegangan baru.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sesuai hukum. Laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.