Kepri – Lembaga Pengembangan Informasi Publik (LPIP) Samroni menyampaikan terkait proyek pembangunan jalan Peniting – Payalaman Anambas tahun 2022-2024 Anggaran APBN senilai Rp. 67, 565 miliar telah memasuki ranah hukum dan pihak pelaksana telah memenuhi panggilan untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Samroni yang telah mengikuti perkembangan kasus mengungkapkan bahwa dalam kasus Pemutusan Kontrak terhadap kontraktor harus benar-benar berkeadilan dan transparan. Pihaknya telah mendapatkan bukti bahwa perusahaan tersebut telah dikenakan blacklist sebelum memenangkan lelang proyek pembangunan jalan Peniting – Payalaman Anambas tahun 2022-2024.

“Keputusan BPJN kepri untuk memutuskan kontrak kepada kontraktor sudah tepat, menurut kami berdasarkan beberapa bukti yang di dapat, kontraktor sebelumnya telah di blacklist, jika kontrak diteruskan maka akan berdampak hukum lebih besar lagi,” ungkapnya.

“Kontraktor sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang terhadap paket pekerjaan pembangunan jalan Peniting – Payalaman Anambas tahun 2022-2024, hanya beberapa bulan pengerjaan pihak BPJN Kepri melakukan pemutusan kontrak setelah mengetahui perusahaan tersebut masuk daftar blacklist,” terangnya.

Samroni menduga dalam proses pelelangan terjadi kerancuan disaat pemilihan penyedia jasa, bukan di tahap pelaksanaan, “karena ditahap pemilihan nama perusahaan lolos sebagai pemenang yang secara prosedur dilanjutkan ke tahap pelaksanaan, sehingga kontraktor berkontrak pada paket tersebut,” duganya.

“Menurut Undang – Undang perusahaan yang telah blacklist maka tidak boleh lagi ikut lelang apalagi sebagai pemenang lelang, maka kontrak harus di batalkan. Maka pemutusan kontrak yang dilakukan sudah tepat,” jelasnya.

Samroni menegaskan, “jika kontrak tidak dibatalkan maka kita patut menduga ada apa. Dan bahkan membahayakan kepada hasil pekerjaan yang berdampak kepada kerugian negara jika dikerjakan oleh perusahaan yang sudah jelas di blacklis,” pungkasnya. (HS)