Rohil – Seorang Om bejat di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega cabuli korban yang tidak lain adalah tutur ponakannya sendiri dan masih dibawah umur, pelaku berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil. Rabu 9/11/ 2022. Pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto, SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi, SH, saat dikonfirmasi Jum’at (11/11//22) membenarkan, “telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh jajaran Polres Rohil tepatnya Polsek Kubu ini,” ungkapnya.

“Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh terlapor yang disapa korban sebagai Oom, pekerjaan petani, berusia 42 tahun. Korban berusia 14 tahun atau masih pelajar, terjadi di kediaman terlapor pada Rabu 9 Nopember 2022 sekira Pukul 20.00 WIB,” jelasnya lagi.

Pelapor adalah ayah kandung korban, berusia 39 Tahun, di membuat laporan setelah mendapat informasi dari anak kandungnya atau korban yang disampaikan kepadanya melalui WhatsApp, “Assalamu’alaikum ”.

Kemudian pelapor langsung menghubungi anak pelapor melalui telephone, akan tetapi tidak diangkat anaknya.

Setelah itu korban kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan mengatakan “Ayah, jangan marah ya,” dan pelapor coba menghubungi anaknya kembali, akan tetapi juga tidak diangkat.

Dan setelah itu Saudari korban kembali mengirimkan pesan Via WhatsApp kepada pelapor dengan mengatakan, “Ayah, saya (menyebut nama nya) tidak bisa ngangkat nanti ayah marah, ayah, saya pacaran ya, yah, maaf. Saya udah nggak perawan, maaf ayah, bukan cowok saya yang buat, tapi Oom laki ibu (nama bibinya) maaf saya tidak bisa berbuat apa-apa ya yah,”

Membaca pesan via WhatsApp yang dikirimkan oleh anaknya pelapor langsung mendatangi anak pelapor yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya yang berjarak kurang lebih 3 kilometer dari rumah pelapor, setelah bertemu dengan anak pelapor, anaknya pun menangis dan mengatakan semua kejadian kepada pelapor.

Setelah itu pelapor medatangi rumah adik pelapor, kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada adiknya, setelah itu pelapor merasa tidak senang dengan perbuatan terlapor, kemudian pelapor mendatangi kantor polsek Kubu utuk melaporkan perbuatan diduga pencabulan tersebut,” jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya,Personel piket polsek Kubu bersama dengan tim Opsnal melakukan cek di tempat kejadian perkara dugaan Pencabulan. Dari informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya, personel Polsek kubu langsung mengamankan terlapor dan menginterogasi terlapor.

“Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan terlapor, benar telah melakukan pencabulan terhadap saudari korban sebanyak 3 kali. Terlapor dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rantau panjang kiri,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Untuk barang bukti yakni, 1 Lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam, 1 Helai celana dalam warna pria cream, 1 Helai celana panjang warna hitam, 1 Helai celana pendek warna merah, 1 Helai baju lengan panjang warna Orange, 1 Helai Bra warna merah jambu, 1 Helai celana dalam wanita warna hijau dan 1 Unit Handphone Oppo A5 S warna hitam.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikatakan AKP Juliandi, “Tersangka disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Legiman/Humas Polres Rohil)